Agar THR Lancar, Pemerintah Potong Iuran Jamsostek 90% Tiga Bulan
Sekadar informasi, saat ini perusahaan menanggung iuran JKK bagi para pekerja, dengan besaran 0,24-1,74% dari upah sebulan tergantung tingkat risiko pekerjaan. Kemudian, perusahaan juga menanggung sepenuhnya iuran yang sebesar 0,3% dari upah.
Sementara, iuran program JP 3% dari upah, ditanggung oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%. Lalu, untuk program JHT dengan besaran iuran 5,7% dari upah, perusahaan menanggung 3,7% iuran, sedangkan 2% dibayarkan oleh pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk relaksasi pembayaran iuran Jamsostek tersebut.
Setelah RPP tersusun, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP tersebut dalam rapat dengan berbagai kementerian terkait. Setelahnya, pemerintah tinggal mengurus proses administrasinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa kami selesaikan," kata Ida.
(Baca: Pemerintah Tunda Pembayaran Cicilan Kredit UMKM Selama Enam Bulan)