Wakil Presdir Freeport Diperiksa dalam Kasus Korupsi Danareksa

Image title
30 April 2020, 19:20
kejaksaan, Freeport, korupsi danareksa
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan (12/7).

Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi sebagai saksi kasus korupsi pada Kamis (30/4). Pemeriksaan Jenpino terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ketika dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat ini kejaksaan tengah mendalami dugaan korupsi dalam fasilitas pembiayaan Danareksa kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata. Kasus tersebut terjadi pada 2015 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Pemeriksaan Jenpino bukan yang pertama kali, sebelumnya dia pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada tahun lalu. Untuk pemeriksaan hari ini, selain Jenpino terdapat tiga orang lainnya yakni Ayuningtyas Staf Risk Management Danareksa Sekuritas, Roni Kurnia Head Divisi Risk Management serta Bob Prabowo yang Mantan Kepala Divisi Legal PT Danareksa Sekuritas.

(Baca: Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona)

Keempatnya diminta memberikan keterangan untuk pembuktian para tersangka. Saat ini terdapat empat orang tersangka yakni Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhani (TR) sebagai CEO PT Evio Securities, serta RAR.

"Keterangan empat saksi untuk pembuktian perbuatan para tersangka dalam pemberian fasiltas pembiayaan kepada dua perusahaan swasta tersebut," kata Hadi melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (30/4).

Hari mengatakan pemeriksaan menggunakan protokol kesehatan di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19. Seluruh pertanyaan dilakukan secara tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. "Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik," kata dia.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 3 Juni 2015 saat Danareksa memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun. Fasilitas pembiayaan itu disertai jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta lembar yang saat itu seharga Rp 231 per lembar beserta tanah seluas 5.555 meter persegi.

Pada Oktober 2015,  PT Aditya Tirta Renata mulai tak mampu membayarkan kewajiban beserta bunganya. Sesuai perjanjian, bila perusahaan tak mampu membayar maka saham dan asetnya akan dijual untuk mengembalikan kerugian. Namun, saham tersebut tidak dijual sampai dengan disuspensinya pada 6 November 2015.

(Baca: Kejaksaan Agung Kaji Ulang Putusan MA Bebaskan Karen Agustiawan)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...