Kadin Minta Sengketa THR Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial

Image title
8 Mei 2020, 15:55
THR, pandemi corona, sengketa THR, kadin, pengusaha
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Buruh menolak kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengusaha yang kesulitan akibat pandemi corona menunda atau mencicil THR.

"Kami secara organisai menolak untuk dicicil karena dalam kondisi sekarang banyak kawan-kawan kami yang dirumahkan dan tidak mendapatkan upah sama sekali," kata dia.

Akbar menjelaskan, sebagai perusahaan yang telah diuntungkan dengan kerja keras buruh seharusnya THR telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Sehingga ketika terjadinya krisis ekonomi menjelang hari raya tak memutus hak-hak para buruh.

(Baca: Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS)

Saat ini, menurut dia, jumlah buruh yang masih bekerja secara penuh telah menurun drastis. Mayoritas kini hanya bekerja seminggu dalam sebulan dan hanya diberi upah 50%, bahkan 30% dari gaji normal. Upaya-upaya negosiasi dengan perusahaan tengah dilakukan, tetapi masih belum menemukan titik temu.

"Soal THR rata-rata belum ketemu kesepakatan karena surat edarannya kan baru keluar kemarin, nah ini kawan-kawan sedang coba mengirim surat kepada perusahaan untuk mengadakan be partied," ujar Akbar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerja Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia. Tujuannya agar tercipta kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja atau buruh terkait THR.

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja. 

"Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida, dalam SE yang diterbitkan Kamis (7/5).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...