Ferdian Paleka Dibully, Ini Hak-Hak Tersangka Selama Ditahan

Image title
11 Mei 2020, 10:59
Ferdian Palekadibully di dalam tahanan, ini hak tersangka selama masa penahanan.
ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Palekadibully di dalam tahanan, ini hak tersangka selama masa penahanan.

Selain itu, seorang tersangka pun berhak mendapatkan bimbingan langsung dari rohaniawan sesuai agamanya sesuai termaktub dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (c) PP 58/1999.

(Baca: Jubir Positif Corona, Wapres AS Mike Pence Isolasi Diri)

Khusus untuk hak mendapat rasa aman dari siksaan atau perundungan selama di dalam tahanan, diatur dalam Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP. Dijelaskan lebih lanjut, permintaan keterangan tersangka dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh polisi mesti tanpa paksaan dari siapa pun dan dalam bentuk apapun. Tujuannya mencegah penyimpangan dari fakta sebenarnya.

Diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa anggota Polri dilarang melakukan:

  • Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
  • Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
  • Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
  • Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
  • Korupsi dan menerima suap.
  • Menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan.
  • Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment).
  • Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain.
  • Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.
  • Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

(Baca: Deretan Koruptor Lansia yang Berpeluang Bebas karena Penanganan Corona

Polisi Usut Perundungan Ferdian

Terkait perundungan yang menimpa Ferdian di sel tahanan, Polrestabes Bandung telah mengusutnya. Mereka menemukan pelaku penyebar dan perekam video adalah tahanan berinisial GA alias Iges. Polisi juga memeriksa AS, FI, dan DS yang diduga terlibat di dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, GA geram atas ulas Ferdian yang membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan. Maka, ia meluapkannya dengan cara merundung Ferdian.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragriti menyatakan telepon genggam milik GA telah disita. Sebab menggunakan telepon genggam di dalam tahanan melanggar peraturan perundang-undangan.

Polrestabes Bandung pun kini tengah memeriksa polisi yang bertugas menjaga tahanan saat itu. Mereka diminta keterangan terkait telepon genggam tersangka dan tindak perundungan.   

(Baca: Napi Berulah Lagi dan Masalah Lain Iringi Asimilasi Corona Kemenkumham)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...