Tim Advokasi Temukan 9 Kejanggalan di Sidang Penyiraman Novel Baswedan

Image title
Oleh Ekarina
11 Mei 2020, 14:18
Tim Advokasi Temukan 9 Kejanggalan di Sidang Penyiraman Novel Baswedan.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras. Tim Advokasi Novel Baswedan mengungkapkan 9 temuan kejanggalan sidang.

Hal ini juga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini dan menangkap otak pelaku kejahatan.

Kelima, tim kuasa hukum menduga ada manipulasi barang bukti di persidangan. Narasi ini muncul pasca agenda sidang pemeriksaan saksi korban beberapa waktu lalu. Mulai dari cctv yang dianggap penting namun dihiraukan oleh penyidik sampai pada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diindentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel. Selain itu, dalam persidangan 30 April 2020 yang lalu ditemukan keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel Baswedan pada saat kejadian.

Baju yang pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras.

Keenam, Jaksa mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman.
Meski dampak penyerangan air keras telah nyata mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Jaksa justru mengarahkan dakwaan bahwa air yang mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan bukan Air keras.

Bahkan dalam persidangan Penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan terkait benar atau tidak kebutaan yang dialami oleh Novel baswedan

Ketujuh, Kasus Kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan fokus pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan dan KPK .

Selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan yang diinstruksikan oknum tertentu untuk kembali memojokkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu. Padahal, sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut.

Kedelapan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan.
Ini baru diketahui dari JPU bahwa terdapat saksi kunci penyerangan Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM, TGPF bentukan Polri, berkas BAPnya diduga dihilangkan dan tidak diikutkan dalam berkas Pemeriksaan Persidangan oleh Jaksa.

Selain itu, saksi-saksi penting dan relevan dari pihak korban yang tidak dihadirkan JPU. "Hal ini merupakan temuan dugaan pelanggaran serius, bentuk upaya sistematis untuk menghentikan upaya membongkar kasus penyerangan novel baswedan," kata dia. 

Sehingga, sangat merugikan proses persidangan yang seharusnya dapat mendengar keterangan saksi yang dapat memberikan keterangan petunjuk untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Kesembilan, dalam pemeriksaan saksi korban di pengadilan 30 April 2020, ruang pengadilan di penuhi oleh Aparat Kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan.

Bangku pengunjung yang mestinya dapat digunakan secara bergantian oleh seluruh pengunjung, ‘dikuasai’ oleh orang-orang yang tertentu sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan.

Desakan Pengawasan Kasus

Berdasarkan kejanggalan tersebut, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial bersikap tegas serta memantau secara langsung proses persidangan yang telah mengarah kepada peradilan sesat.

Pihak tersebut diharapkan dapat memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berjalan imparsial jujur dan adil sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap secara terang dan tidak berhenti di aktor penyerang.

Komisi kejaksaan diminta ikut turun mengawasi kinerja tim jaksa penuntut umum dalam persidangan penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Tim advokasi juga meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil serta menyampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan teror pelemahan KPK.

Selanjutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta menyampaikan pendapat berkenaan dengna hasil penyelidikannya terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara lebih terang.

(Baca: Di Depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel)

Selain itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) juga diminta segera menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan dan segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan.

Terakhir, tim mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak impunitas dengan mengawal pengungkapan kasus Novel Baswedan, sehingga seluruh aktor pelaku penyerangan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual terungkap dijerat hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...