Kemnaker Buka Posko Pengaduan Online Pembayaran THR Buruh
Ia mengatakan Kemenaker juga menugaskan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah untuk membentuk posko. Posko THR Keagamaan daerah bertugas untuk menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kemnaker juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, pembayaran THR dapat berjalan dengan tertib serta tercapai kesepakatan antar pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Bila pengusaha mengalami kesulitan dalam membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja untuk berdialog . "Ini dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan," ujar dia.
Hingga saat ini, Kemnaker mencatat sudah ada delapan pihak yang berkonsultasi melalui posko pengaduan THR Keagamaan. Namun, pemerintah belum menerima pengaduan dari pengusaha/buruh.