Diteken Jokowi, Berikut 25 Golongan PNS yang Dapat THR dan Tidak

Pingit Aria
14 Mei 2020, 10:56
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020).
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020).

Golongan PNS Penerima THR

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR pada Lebaran 2020. Di dalamnya, termasuk pegawai non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS.

Berikut daftarnya:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima pensiun atau tunjangan.
  11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR

Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil menteri
  3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  5. Dewan Pengawas BLU.
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR tahun ini. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun. "Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujarnya, Senin (11/5).

Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

(Baca: Meski Terdampak Corona, Pengusaha Retail Pastikan Bayar THR Karyawan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...