Anies Larang Mudik Lokal saat Lebaran, Minta Warga Jakarta di Rumah
(Baca: Aturan Baru Anies, Syarat dan Cara Urus Izin Keluar Masuk Jakarta )
Warga Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk urusan penting yang mengacu pada ketentuan PSBB. "Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," kata Anies.
Terdapat 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
(Baca: Jubir Covid-19: Penambahan Kasus Corona Mulai Melandai, tapi Meluas)