Menkes Buat Panduan Sektor Usaha Cegah Corona Pasca PSBB & New Normal

Image title
24 Mei 2020, 15:03
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes Terawan merancang serangkaian panduan bagi perusahaan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pasca PSBB.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes Terawan merancang serangkaian panduan bagi perusahaan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pasca PSBB.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covis-19 di wilayahnya.

Kemudian, membentuk tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja, dan mewajibkan adanya pelaporan terkait kasus yang dicurigai Covid-19.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar perusahaan tidak memperlakukan orang dengan kasus positif Covid-19 dengan stigma negatif. Selain itu, tetap melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home, kecuali untuk pekerja esensial.

Meski demikian, tetap perlu diatur upaya kerja shift bagi pekerja esensial, dengan memastikan kebersihan lingkungan kerja. Lalu, memfasilitasi sarana kebersihan, dan memberlakukan pengaturan jarak yang ketat.

Jika masa PSBB telah usai, pemerintah pun mengimbau agar perusahaan tetap mengindahkan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dibuat. Contohnya, kewajiban pemakaian masker, menjaga lingkungan kerja aman dan sehat, memberikan kelonggaran aturan bagi pekerja yang menunjukkan gejala sakit demam.

Selain itu, adanya ruang screening untuk observasi pekerja yang menderita sakit saat di tempat kerja juga wajib ada. Jika diperlukan, pemerintah menganjurkan perusahaan memiliki tempat isolasi mandiri.

Kemudian, melakukan rekayasa jarak dengan memasang pembatas, agar tidak ada kontak fisik langsung antar karyawan.

(Baca: Luhut: Pemerintah Sudah Susun Protokol New Normal Sektor Industri)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...