Penghentian PSBB di Tiga Daerah Dituding Tanpa Kajian Epidemiologi

Dimas Jarot Bayu
31 Mei 2020, 17:51
penghentian psbb, psbb, corona, virus corona, covid-19, makasar, palangkaraya, tegal, new normal
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rasio orang lanjut usia di Tegal sebesar 10% pada 2018. Padahal, rasio penduduk berusia lanjut secara nasional hanya 8,5%. "Yang mengkhawatirkan jumlah orang lanjut usia di Tegal di atas rata-rata nasional," kata Elisa.

(Baca: Penambahan Kasus Harian Corona Masih Tinggi di 5 Provinsi)

Sementara di Palangkaraya, PSBB dihentikan karena dianggap tidak efektif dalam mencegah penularan corona. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Palangkaraya mengganti PSBB dengan Pembatasan Sosial Kelurahan Harmonis (PSKH).

Melalui PSKH, Elisa menyebut Pemerintah Kota Palangkaraya membolehkan warganya menggelar kegiatan yang mengundang massa, seperti khitanan dan pernikahan. Padahal, hal itu sebelumnya dilarang melalui PSBB. "Hasilnya, dalam tempo empat hari saja ada 14 pasien positif baru setelah mengakhiri PSBB," kata dia.

Selain ketiga daerah tersebut, Elisa menyebut Malang, Pekanbaru, dan Cirebon yang juga telah mengakhiri PSBB seusai Lebaran 2020. Dia khawatir penghentian PSBB di ketiga daerah tersebut juga dilakukan tanpa adanya kajian epidemiologi, sehingga berpotensi meningkatkan laju penyebaran corona.

Padahal, Elisa menilai ketiga daerah tersebut banyak mencatat kasus positif baru di pasar ketika PSBB masih berlangsung. "Pemerintah kota seharusnya waspada melihat itu," ucapnya.

(Baca: PSBB akan Dilonggarkan, Sri Mulyani: Kesehatan & Ekonomi Sama Penting)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...