Ada 3 Syarat, Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Secara Politik
Kedua, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika adanya pelanggaran etika. Terakhir, pemakzulan karena alasan administratif. Ia mencontohkan, jika presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur di UUD 1945.
(Baca: Pemerintah Berikan Bansos bagi Warga Terdampak Corona hingga Desember)
Oleh karena itu, menurutnya Jokowi sulit dimakzulkan jika hanya karena alasan kebijakan penanganan pandemi virus corona. "Apabila sepanjang terkait kebijakan yang dilakukan presiden, maka itu bukan alasan untuk pemakzulan," ujar dia.
Akan tetapi, apabila presiden korupsi dalam penanganan pandemi corona, maka pemakzulan memungkinkan terjadi. Hal ini sebagaimana disebutkan sebelumnya pada kriteria pertama.
"Tentunya dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, maka itu bisa termasuk (pemakzulan)," ujar Denny. Pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan selain ketiga syarat tersebut.
(Baca: Hari Pancasila, Jokowi Ajak Warga Kendalikan Corona & Pulihkan Ekonomi)