DPR Kritik Kebijakan Antarkementerian Tak Sinkron Hadapi Normal Baru

Rizky Alika
6 Juni 2020, 14:27
Pengendara motor melintas di dekat spanduk protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Kota Banjarbaru memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai pengganti Pembatasan So
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Anggota Komisi IX DPR Nabil Haroen menilai persiapan menyambut kenormalan baru atau new normal pemerintah masih tumpang tindih antar kementerian.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, juga mengatakan bahwa kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum ada sinkronisasi. "Mohon lebih banyak koordinasi dan keptusan dibuat dalam satu kebijakan," katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyusun protokol kesehatan untuk sektor industri. Namun, pemerintah daerah kerap menambahkan ketentuan protokol kesehatan untuk sektor tersebut.

(Baca: Riuh Skenario New Normal Ekonomi Indonesia Saat Pandemi Belum Reda)

Dia pun mengatakan bahwa ketidakpastian usaha tersebut dapat menimbulkan biaya yang mahal bagi perindustrian. "Kepastian usaha itu penting," ujar Adhi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, instruksi presiden akan menjadi panduan bagi kementerian teknis dan pemerintah daerah. "Tidak ada suara yang melenceng dari instruksi presiden tersebut," kata dia.

Pihaknya pun telah membuat narasi tunggal terkait kebijakan pemerintah dalam pandemi covid-19. Dalam narasi tersebut, pemerintah telah mengatur kebijakan yang disusun harus seragam dan melalui satu pintu. "Jadi tidak ada yang melenceng atas inisiatif sendiri di luar instruksi presiden," katanya.

(Baca: Persiapan yang Harus Dilakukan Pemerintah Sebelum New Normal Sekolah)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...