Perkantoran Mulai Buka, Anies Awasi Jam Kerja hingga Arus Kendaraan
(Baca: Anies Sebut Ganjil-Genap Sepeda Motor Belum Tentu Diterapkan)
Masa transisi pertama dimulai sejak Jumat (5/6), yang diiringi dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan. Ini akan dibarengi dengan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, seperti kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, ritel, pergudangan, perindustrian dan olahraga. Seluruh kegiatan ini rencananya akan dibuka kembali pada 8 Juni 2020.
Sedangkan, mal dan pertokoan non-pangan akan dibuka pada 15 Juni 2020, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi, baik itu indoor maupun outdoor, baru bisa dibuka kembali pada 20-21 Juni 2020.
(Baca: Di Mata Pengusaha, Pelonggaran PSBB Tak Memicu Gelombang Kedua Corona)
Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.
Pasalnya, kasus penyebaran virus corona di DKI Jakarta masih terus terjadi hingga saat ini. DKI Jakarta merupakan episentrum penularan penyakit Covid-19 di Indonesia. Dari lima wilayah di provinsi tersebut, Jakarta Barat menjadi pusat persebaran Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada Minggu (7/6).
Wilayah itu memiliki 44 Rukun Warga (ODP) dan 90 RW PDP sebagaimana yang bisa dilihat pada databoks berikut ini.