Indef Nilai Penerapan PP Tapera Saat Pandemi Tak Tepat

Image title
12 Juni 2020, 18:58
tapera, pandemi corona, covid-19, virus corona, pemerintah
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, perumahan rakyat. Ekonom Senior Indef Aviliani menyebut PP Tapera hanya menambah beban rakyat di tengah pandemi corona. Dia pun meminta pemerintah membatalkan aturan tersebut.

Ia pun mendesak pemerintah untuk menunda beleid tersebut agar tak semakin menyulitkan masyarakat dan pengusaha. Selain itu, pemerintah diminta tidak mengeluarkan aturan secara mendadak di tengah pandemi corona yang memukul seluruh sektor perekonomian.

"Pengeluaran yang mengganggu cash flow ditunda dulu. Apalagi untuk kebutuhan tabungan jangka panjang. Itu nanti saja, jangan malah bikin runyam," kata Sutrisno kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Sedangkan Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional Akbar Rewako memastikan seluruh pekerja telah menyatakan penolakan terhadap PP Tapera. Itu lantaran kondisi buruh tengah terjepit dengan besarnya jumlah pemotongan gaji, baik disebabkan karena kenaikan BPJS Kesehatan ataupun potongan lainnya.

Permasalahan semakin rumit ketika gaji dan tunjangan hari raya (THR) terhambat. PP Tapera pun dinilai bakal menghilangkan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap warganya. 

"Nantinya gaji akan dipotong setiap bulan dengan besaran 2,5%, ini bagi pekerja berat sekali. Belum lagi potongan yang lain, seperti BPJS Kesehatan, jaminan hari tua dan lainnya. Kalau digabung semua, potongan gaji bisa sampai 10%," kata Akbar. 

Sebagaimana diketahui, PP Tapera mewajibkan para pekerja menjadi peserta. Pemerintah bakal memotong gaji peserta sebesar 3% per bulan untuk iuran simpanan Tapera.

Nantinya simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera menurut aturan ini akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), serta seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Sedangkan, bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan. Namun, dapat menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri. Adapun, besaran iuran ditetapkan sama, yaitu sebesar 3%.

(Baca: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta pada 2024)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...