Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2020, 19:06
Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas. “Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak mnutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (9/6) lalu.

Kapasitas penumpang yang diperbolehkan itu ditingkatkan, karena Kemenhub menilai bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pesawat meningkat. Keputusan meningkatkan kapasitas dari 50% menjadi 70% ini juga sesuai dengan hasil diskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan.

(Baca: Menhub: Pelonggaran Transportasi Akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata)

Meski demikian, Budi menyebut ada sejumlah kriteria bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan pesawat udara. Untuk di dalam negeri, harus menunjukkan kartu identitas.

Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku selama tujuh hari. Jika tak bisa menunjukkannya, maka calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas, jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. (Baca: Erick Thohir Berencana Gabungkan AP I dan AP II demi Efisiensi)

"Untuk luar negeri, kami mewajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19)," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...