Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS, Ini Syaratnya

Image title
22 Juni 2020, 12:01
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020. Isinya guru honorer bisa digaji menggunakan dana BOS dengan tiga syarat. Apa saja?
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020. Isinya guru honorer bisa digaji menggunakan dana BOS dengan tiga syarat. Apa saja?

(Baca: Bayang-Bayang Ketimpangan New Normal Pendidikan Akibat Pandemi)

Sempat Dikritisi Ikatan Guru Indonesia

Pada Februari lalu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) sempat mengkritisi rencana aturan pembayaran gaji guru honorer menggunakan dan BOS reguler.  Ketua Umum IGI Muhammad Ramli menyatakan peraturan ini bertentangan dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapus sistem honorer.

Menurut Ramli, semestinya dana untuk menggaji guru honorer berasal dari pemerintah daerah. Bukan dari pemerintah pusat. Sehingga setiap pemerintah daerah bisa berinisiatif menanggulangi kekurangan guru di wilayahnya.

“Di sisi lain, penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah,” kata Ramli dalam keterangan resminya, (11/2).

(Baca: Aturan SKB Pendidikan Dinilai Tak Sentuh Ketentuan Belajar dari Rumah)

Ramli menyatakan sekolah pasti membutuhkan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak. Sedangkan, menurutnya, porsi dana BOS belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat.

Hal ini, kata Ramli, disebabkan bilangan pembagi di sekolah dengan jumlah siswa banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit. Sehingga siswa dengan jumlah siswa sedikit bilangan pembaginya lebih besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Alokasi dana BOS dalam APBN 2020 meningkat sekitar 6% dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Kenaikan ini salah satunya untuk harga satuan per peserta didik. Jenjang SD, SMP, dan SMA meningkat sebesar Rp 100 ribu.

Setiap peserta didik di masing-masing jenjang akan mendapatkan Rp 900 ribu, Rp 1,1 juta, dan Rp 1,5 juta per tahun. Sementara, untuk jenjang SMK dan pendidikan khusus masih memiliki nilai sama seperti tahun lalu. Kenaikan dana BOS ini juga sudah mencakup alokasi pembayaran guru honorer.

(Baca: Tahun Ajaran Baru dan Protokol Kesehatan Sekolah di Zona Hijau)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...