Pemerintah Buka Kembali Objek Wisata Alam, Ini Protokol Kesehatannya

Ameidyo Daud Nasution
23 Juni 2020, 18:32
virus corona, wisata, covid-19
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Objek Wisata Pantai Vatumapida di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (21/6/2020). Pemerintah (23/6) meminta pengunjung objek wisata alam tak membawa anak kecil yang belum bisa mengenakan masker.

“Ketujuh, memakai partisi sebagai perlindungan tambahan di loket atau customer service,” kata Reisa.

Rencana pembukaan wisata alam ini disampaikan bersama oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo hari Senin (22/6). Pertimbangannya adalah pariwisata alam memiliki risiko penularan rendah dan mempertimbangkan keinginan masyarakat. 

Doni mengatakan kawasan pariwisata alam yang bisa dibuka adalah wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata, taman hutan raya (THR), suaka margasatwa, dan geopark.

Selain itu pariwisata alam nonkonservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat juga bisa dibuka.

Objek pariwisata tersebut berada di 270 kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia. Doni mengatakan terkait detail waku pembukaannya diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing wilayah.

“Dibuka bertahap dengan batasan pengunjung 50% kapasitas normal,” katanya hari Senin (22/6).

(Baca: Disrupsi Calendar of Event Pariwisata Sambut New Normal)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...