Menteri LHK: Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.108 Ton

Rizky Alika
24 Juni 2020, 15:13
Menteri LHK: Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.108 Ton
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Ilustrasi, sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik yang sudah dipilah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020).

Selanjutnya di Kalimantan, ada sejumlah masalah seperti keraguan menggunakan insinerator yang belum berizin. Di satu sisi, jasa pengolah limbah medis di wilayah ini belum memadai. Oleh karena itu, pemda Kalimantan akan berkolaborasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. 

(Baca: RI Masuk Tiga Besar Penghasil Merkuri Dunia, KLHK Awasi Penambang Emas)

Siti pun menyebutkan daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berizin. Di antaranya Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Oleh karena itu, pemerintah akan mendukung pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis. Pada 2020, pembangunan fasilitas pengolahan limbah dilakukan di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, NTB, dan NTT.

Pada 2021-2024, ada beberapa pemda yang merespons rencana pembangunan pengolahan limbah medis. Wilayah ini di antaranya Jambi, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Utara.

(Baca: Dukung Ekonomi Sirkular, KLHK Godok Aturan Pengadaan Ramah Lingkungan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...