Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Berikut Aturan & Sanksinya

Sorta Tobing
1 Juli 2020, 16:24
jakarta, plastik, kantong plastik, kresek
Katadata
Ilustrasi. DKI Jakarta per hari ini, Rabu (1/7), melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek.

Pemilik toko wajib mensosialisasikan aturan ini dan mendorong konsumen membawa wadah sendiri. Subjek yang pertama juga dilarang menyediakan kresek atau kantong belanja sekali pakai yang berbahan dasar plastik. Namun, pemakaian kemasan plastik sekali pakai masih diperbolehkan, seperti kemasan masakan bahas.

Sementara, subjek kedua berkewajiban memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pasar terkait aturan tersebut. Gubernur akan memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung pengelola pusat perbelanjaan dan pasar yang menjalankan larangan pemakaian kresek.

Melansir dari Liputan6.com, pemberian insentif itu tercantum dalam Pasal 20 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pengelola pasar yang menjalankan aturan akan diberi pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usahanya. Untuk memperoleh insentif, para pengelola harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.

(Baca: Menghitung Beban Tambahan Ongkos Pengganti Kantong Plastik)

LIMBAH SAMPAH PLASTIK MENINGKAT SAAT PSBB
Ilustrasi limbah sampah plastik. DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.)

Sanksi Pelanggar Larangan Pemakaian Kresek

Sanksi bagi yang melanggar aturan ini mulai dari denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Pada Pasal 23 Pergub tersebut, untuk saksi teguran tertulis diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Apabila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Kalau tetap tidak dihiraukan, pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

(Baca: Tokopedia & Bukalapak Respons Meningkatnya Sampah Plastik saat Pandemi)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...