Survei: Mayoritas Masyarakat Mau Terima Politik Uang saat PIlkada

Dimas Jarot Bayu
3 Juli 2020, 07:50
Survei: Mayoritas Masyarakat Mau Terima Politik Uang saat PIlkada.
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menunjukkan jadwal lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Hasil survei menunjukkan, banyak masyarakat masih mau menerima politik uang saat Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya memperkirakan potensi politik uang di pesta demokrasi tahun ini diperkirakan bakal lebih tinggi dibandingkan pada beberapa pemilihan sebelumnya.

Hal ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia memburuk akibat pandemi virus corona Covid-19. "Karena kondisi pandemi ini ekonomi kurang baik, maka money politic juga bisa tinggi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

Abhan memperkirakan modus politik uang berupa bantuan sosial diperkirakan marak terjadi dalam Pilkada 2020. Ada pula yang berbentuk pemberian bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Menurutnya, pemberian bansos, alat kesehatan, maupun APD ini sah-sah saja dalam kondisi normal. Hanya saja, bagi-bagi uang jelang Pilkada 2020 akan disertai unsur politis. "Nantinya dia diminta untuk memilih. Jadi unsurnya (politik uang) terpenuhi karena ada unsur untuk mengajak memilih," katanya.

(Baca: Bawaslu Ungkap Temuan Bansos Corona Dilabeli Stiker Kepala Daerah)

 Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang pada Pilkada 2020, Abhan menilai sudah ada aturan yang melarang hal tersebut. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sanksi politik uang dalam UU tersebut bisa berupa pidana maupun administrasi.

"Bawaslu punya kewenangan untuk memproses secara ajudikasi dan sanksi yang paling berat adalah memberikan putusan diskualifikasi," ujarnya.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Pemilihan kepala daerah  ini akan menentukan gubernur/wakil gubernur di sembilan provinsi, wali kota/wakil wali kota di 37 kota, dan bupati/wakil bupati di 224 kabupaten.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...