Menilik 3 Lembaga Negara yang Disebut Bakal Dibubarkan Jokowi

Sorta Tobing
15 Juli 2020, 13:48
18 lembaga negara dibubarkan jokowi, pandemi corona, jokowi, komnas lansia, bsank, brg
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut ada tiga lembaga yang kemungkinan dibubarkan, yaitu Komnas Lanjut Usia, BSANK, dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Komnas Lansia dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri melalui Keppres Nomor 52 Tahun 2004. Lembaga ini bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Namun, sampai sekarang tidak kelihatan hasil kerjanya.

(Baca: Menpan RB Paparkan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Terlebih Dulu)

BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan terakhir kali melakukan akreditasi pada Juni 2019. Dasar pembentukannya adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amalik baru saja melantik kepengurusan baru BSANK pada 11 Februari silam.

Terakhir, BRG. Lembaga ini awalnya dibentuk untuk menata kembali ekosistem gambut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan. Pembentukannya tertuang dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2016. Sejak itu, total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp 10,93 triliun.

Moeldoko mengatakan BRG punya fungsi beririsan dengan badan lain. "Perannya cukup bagus dalam menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," katanya.

(Baca: Sejumlah Catatan BPK Atas Opini WTP Lapkeu 2019 Pemerintah Pusat)

OJK Masuk Daftar Lembaga yang Dibubarkan?

Menanggapi rencana Jokowi, DPR pun mengusulkan agar fungsi pengawasan lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan banyaknya masalah di industri keuangan menjadi alasan para wakil rakyat mengusulkan hal itu.

“Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah seperti itu,” kata Eriko, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menanggapi hal tersebut, Moeldoko  menyebut OJK tidak termasuk 18 lembaga negara yang akan dihapus Jokowi. Pasalnya, pembentukan OJK berdasarkan UU, bukan peraturan di bawahnya. “OJK itu lembaga di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintah,” katanya.

Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...