Catatan Mendagri soal Dukcapil yang Loloskan e-KTP Buron Joko Tjandra

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juli 2020, 21:12
Tito Karnavian, joko tjandra, e-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat kerja tersebut di antaranya membahas lolosnya e-KTP untuk buronan Joko Tjandra.

Dengan adanya sanksi tegas ini, dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan wewenang di masa depan. "Ini fatal, tidak seharusnya terjadi dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan serta akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/7).

Hingga saat ini kejaksaan masih terus memburu Joko Tjandra. Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pelacakan keberadaan Joko Tjandra dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun akan dibenahi agar tak kembali kecolongan saat Joko berusaha masuk ke Indonesia.

Joko Tjandra diketahui berada di Jakarta pada 8 Juni lalu untuk mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Dia mengajukan PK atas vonis dua tahun dalam kasus korupsi dalam kasus Bank Bali.

(Baca: Buronan Joko Tjandra Tak Hadir di Pengadilan, Sidang PK Ditunda )

Sidang PK yang sudah digelar dua kali tersebut ditunda karena Joko Tjandra tak hadir dalam sidang. Kuasa hukum Joko Tjandra Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008.

Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan. Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar pada negara. Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga dirinya ditetapkan sebagai buronan.

Joko Tjandra diduga kabur ke Papua Nugini.  Dikutip dari Kompas, adik Joko Tjandra, dan seorang kerabatnya pernah menemui Presiden Joko Widodo di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Niugini Peter Charles Paire 0'Neill di Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, Senin (11/5/2015).

(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)

Halaman:
Reporter: Antara, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...