Masyarakat Riau Tagih Hak Partisipasi 10% di Blok Rokan

Image title
15 Juli 2020, 15:52
blok rokan, migas, pertamina, jokowi
Katadata
Ilustrasi, blok migas. Organisasi masyarakat Riau mendesak pemerintah memberikan hak partisipasi 10% Blok Rokan kepada BUMD Riau.

Pemerintah telah mengatur pemberian hak partisipasi kepada daerah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016. Beleid itu memuat ketentuan mengenai kewajiban (mandatory) pengalihan hak kelola ke pemerintah daerah sebesar 10%.

Dalam Pasal 2 Permen 37/ 2016 disebutkan bahwa kontraktor hanya wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu dilaksankaan sejak pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan.

Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema kerja sama tersebut, KKKS bakal menanggung biaya yang harus dikeluarkan oleh BUMD. Nantinya, BUMD akan membayar biaya tersebut menggunakan bagi hasil yang diperoleh dari penjualan migas. 

Sebagai gambaran, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak Chevron berakhir pada 2021. Pertamina bakal menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah melalui BUMN. 

Pertamina akan menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab BUMD. Pembayaran biaya tersebut diambil dari bagi hasil milik BUMD dari hasil penjualan migas Blok Rokan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...