Kementerian ESDM Sebut Kebijakannya Mampu Menjawab Kebutuhan Industri

Image title
16 Juli 2020, 09:26
Ilustrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai kebijakan sektor energi yang telah dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan industri.
ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Ilustrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai kebijakan sektor energi yang telah dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan industri.

Saat ini, aturan pendukung UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah dibahas dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemerintah daerah. Berdasarkan informasi, rancangan PP tersebut juga akan dibahas di berbagai forum dengan melibatkan akademisi, praktisi hingga asosiasi.

"UU Minerba ini telah mengakomodir berbagai pihak dan masukan untuk memberikan kepastian usaha, investasi dan peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Arifin.

Dari sisi energi bersih, Arifin mengungkapkan pihaknya telah mendorong pemanfaatannya untuk pembangkit listrik. Ditargetkan, total kapasitas pembangkit berbahan bakar diesel yang dikonversi menjadi gas bumi mencapai sekitar 1,7 Giga Watt (GW) di 52 lokasi.

Kementerian ESDM pun telah menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik, dan pembelian LNG dari Pertamina. Penugasan ini diberikan, dalam rangka konversi penggunaan diesel dengan liquefied natural gas (LNG).

"Pemerintah juga menargetkan untuk mengganti semua pembangkit listrik tenaga diesel dalam tiga tahun ke depan," ujarnya.

Terakhir, guna mencapai target dan mendorong investasi energi terbarukan, Arifin mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan terkait Feed in Tariff energi terbarukan.

(Baca: Kementerian ESDM Mulai Bahas Aturan DMO Minyak Sawit untuk Pertamina)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...