Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN
"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Namun, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
4. Pejabat Tak Dapat
Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara. “Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.
Berikut adalah data perbandingan jumlah eselon PNS:
5. Masuk Program Stimulus Ekonomi
Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS termasuk dalam program stimulus perekonomian.
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa pemerintah akan mengandalkan belanja negara untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.