Pemerintah Masih Akan Pangkas 96 Badan, Komisi dan Lembaga Negara

Image title
28 Juli 2020, 18:55
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). RDP tersebut membahas rencana kerja pemerintah tahu
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah masih akan memangkas 96 komisi, badan, dan lembaga agar birokrasi menjadi ramping dan tidak tumpang tindih.

"Tujuannya untuk mengurangi pemborosan kewenangan, dan menjurus pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Setelah proses inventarisasi selesai, Kementerian PANBR akan membawa rencana tersebut untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Targetnya, proses penyederhanaan birokrasi rampung tahun ini, dengan proses hingga Juli 2020 sudah mencapai 60%.

Tjahjo optimistis penyederhanaan lembaga dapat rampung tahun ini, karena banyak badan atau lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, badan atau lembaga yang dibentuk melalui UU harus melalui persetujuan DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah.

Menurut Kepala Negara, pembubaran lembaga dilakukan agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat. Sebab, menurutnya hanya negara yang dapat bergerak cepat yang mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global saat ini.

"Negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara besar mengalahkan negara yang kecil," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

Pembubaran lembaga ini dilakukan untuk menghemat biaya, sehingga anggaran yang diperuntukkan bagi 18 lembaga negara itu dapat dikembalikan ke kementerian/lembaga lain supaya bekerja lebih baik lagi ke depannya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...