1,6 Juta ASN Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Medis hingga Pengajar
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Untuk mendukung hal itu, perlu ada perubahan manajemen dan deregulasi kebijakan. Selain itu, perlu penataan organisasi, tata laksana, dan aparatur.
Kemudian, memperkuat akuntabilitas dan pengawasan. “Untuk proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibatasi," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membubarkan 18 lembaga negara pada pekan lalu (20/7). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 19 ayat 2 sebagaimana dikutip Katadata.co.id, Senin (20/7).
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Desy Setyowati