40 Tahun Menanti Pengakuan Hutan Adat Sungai Utik

Arie Mega Prastiwi
Oleh Arie Mega Prastiwi - Tim Riset dan Publikasi
30 Juli 2020, 10:15
Pria-pria masyarakat adat Dayak Iban tengah beraktivitas di Sungai Utik
Kynan Tegar untuk Ford Foundation
Pria-pria masyarakat adat Dayak Iban tengah beraktivitas di Sungai Utik

Mereka menebang di hutan kelola adat dan untuk kebutuhan sendiri. Misalnya, menebang 1 pohon, tapi menanam 5 pohon lainnya. “Tidak akan ada yang berani melanggarnya,” ujar Uyub.

Uyub menjelaskan ada batas wilayah kelola masyarakat dengan hutan primer. Biasanya dengan melihat damun (bekas ladang). Orang Iban membuka lahan untuk ladang. Setelah itu, kawasan yang sudah dibuka akan ditinggalkan peladangnya dan membiarkan pepohonan tumbuhan seperti sediakala selama 15-20 tahun. Membuka lahan pun tidak asal-asalan. “Lahan yang dibuka tak lebih dari dua hektare,” ujar Tomo menambahkan.

Dengan pengakuan Hutan Adat, warga Dayak Iban tak perlu cemas lagi mengelola hutan berdasarkan filosofi mereka. “Sekarang sudah ada kepastian hukum. Tidak ada alasan wilayahnya bisa diserahkan negara kepada investor atau segala macam," kata Tomo kepada Katadata.

Apai Janggut mewakiili masyarakat Dayak Iban menerima Equatorial Prize dari UNDP di New York pada September 2019
Apai Janggut mewakiili masyarakat Dayak Iban menerima Equatorial Prize dari UNDP di New York pada September 2019 (foto oleh: Yani Saloh)

Segala kegigihan dan konsistensi masyarakat Iban menjaga hutan adat Sungai Utik pun diganjar sejumlah penghargaan. Pada 24 September 2019, UNDP di New York, AS memberi penghargaan Equator Prize 2018 kepada Masyarat Dayak Iban. Sebelumnya mereka juga mendapatkan penghargaan Kalpataru.

Harapan Setelah Penetapan Hutan Adat

Yessi berharap pengakuan ini akan melestarikan kehidupan Dayak Iban dan hutan serta Sungai Utiknya. Tak hanya itu, Yessi berharap pemerintah pusat juga memerhatikan kehidupan masyakarat Dayak Iban, antara lain memberi pendidikan dan kesehatan yang memadai sehingga bisa terus menjaga hutan sebagai sumber kehidupan.

Apai Janggut, Kepala rumah panjang (rumah panjai) atau rumah betang sependapat dengan Yessi. Setelah mengantongi SK, selain bisa mendapatkan kompensasi hutan adat secara langsung, dia berharap pemerintah memberi perhatian lebih kepada masyarakat adat, khususnya Dayak Iban. “Harus ada bantuan pendidikan, buku dan kesehatan,” ujarnya Apai Janggut kepada tim riset Katadata via telepon.

Apai Janggut, Tuai Rumah Panjang masyarakat Dayak Iban
Apai Janggut, Tuai Rumah Panjang masyarakat Dayak Iban (Kynan Tegar untuk Ford Foundation)

Mengutip Mongabay, berdasarkan risalah pengolahan data penetapan hutan adat Menua Sungai Utik, kawasan hutan tersebut berada di hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan area penggunaan lain.

Maka, SK tersebut sekaligus menetapkan Hutan Adat Menua Sungai Utik sebagai fungsi lindung dan produksi. Hutan tidak boleh diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.

Yani Saloh, aktivis lingkungan hidup dan sekaligus salah satu promotor penghargaan Equator dan Kalpataru mengatakan bahwa penantian panjang ini berbuah manis. “Bayangkan sudah hampir 40 tahun masyarakat Iban Sungai Utik meminta agar wilayah adat mereka diakui,” kata Yani.

Yani yang mengaku ‘jatuh cinta’ dengan masyarakat adat Sungai Utik ini menganggap SK Hutan Adat semakin memperkuat secara hukum pelestarian dan menjaga hutan.  ”Nature based solution itu sudah dilakukan oleh masyarakat Sungai Utik,” ujarnya.

Yani mencontohkan selama pandemi berlangsung, orang-orang Sungai Utik tak terlalu terpengaruh karena semua kebutuhan makanan mereka sudah disediakan oleh hutan dan sungai.

Maka dari itu, Yani berharap, pengakuan hutan adat akan membuat kelompok masyarakat adat secara turun temurun terus menjaga hutan dan sungai. Seperti harapan Yessi, yang merindukan hutan dan Sungai Utik karena belum bisa pulang selama masa pandemi Covid-19. “Saya rindu sungainya yang sangat jernih. Ikan-ikannya kelihatan sedang berenang…”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...