Jalan Mulai Padat Saat PSBB Transisi, DKI Terapkan Ganjil-Genap Lagi

Image title
31 Juli 2020, 08:52
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta.

Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, kebijakan ini bertujuan pula meningkatkan efetivitas dan efisiensi ruang jalan. Hal ini sebagaimana Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. 

Meski menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kapasitas angkutan umum.  Tujuannya untuk menjalankan protokol kesehatan, khususnya physical distancing atau menjaga jarak.

Selama masa PSBB fase transisi, Dishub DKI Jakarta mencatat kenaikan pengguna angkutan umum dibandingkan saat masa PSBB biasa. Peningkatan tersebut sebesar 19,86%. 

Ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...