Polemik Pegawai KPK Jadi ASN yang Memantik Syak Wasangka ke Jokowi

Image title
10 Agustus 2020, 19:38
Ilustrasi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dinilai pakar hukum tata negara dan ICW bisa membuat mereka dikendalikan Presiden Jokowi.
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Ilustrasi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dinilai pakar hukum tata negara dan ICW bisa membuat mereka dikendalikan Presiden Jokowi.

“Pegawai KPK jadi ASN berarti juga bakal tunduk dengan berbagai ketentuannya. Kalau menyimpang dari ketentuan ASN, bila ditindak pakai peleanggaran etik dan lain-lain, jadi pegawai KPK bisa kapan saja dicopot kalau tidak sesuai dengan ‘ketentuan’ baru tersebut,” kata Adnan.

“Kalau saya katakan, sayonara kepada KPK,” imbuhnya.

Skema Penggajian Rawan Korupsi

Adnan juga menyoroti perubahan skema penggajian pegawai KPK yang tak lagi single salary atau gaji tunggal. Hal ini sebagaimana Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan gaji pegawai terdiri dari tiga komponen, yakni: gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan khusus.

Skema ini, menurut Adnan, membuka celah membuat pegawai KPK tidak produktif dan menurunkan kualitas budaya kerja mereka. Hal ini lantaran berorientasi pada kegiatan. Tak seperti skema single salary yang berdasar pada kinerja pegawai.

“Asal kegiatannya sudah selesai, ya sudah selesai pula indikatornya. Dan menurut saya KPK akan masuk ke arus kultur lembaga negara yang seperti itu. Jelas ini bisa saja tidak produktif dan tidak jelas komponennya,” kata Adnan.

Jawaban Pemerintah

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, PP 41/2020 tidak melemahkan KPK. Sebaliknya, aturan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Khususnya Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Ketiga pasal tersebut menyatakan, pegawai KPK adalah ASN. Mengingat statusnya saat ini belum ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak UU KPK baru ditetapkan pada 17 Oktober 2019, pegawai komisi antirasuah dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Karena itu, kata Dini, aturan baru ini menjaga agar administrasi negara tetap tertib. KPK pun tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan sebagaimana Pasal 3 UU KPK.

“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi dalam negari,” kata Dini seperti dilansir situs Presiden.go.id, Senin (10/8).

 Penyumbang Bahan: Muhamad Arfan Septiawan (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...