Libur Panjang, 361.236 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Image title
16 Agustus 2020, 18:36
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). PT Jasa Marga kembali membuka ruas jalan tol layang Jakarta - Cikampek secara bertahap seiring berakhirnya operasi pengendalian transpo
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). PT Jasa Marga kembali membuka ruas jalan tol layang Jakarta - Cikampek secara bertahap seiring berakhirnya operasi pengendalian transportasi larangan mudik lebaran 2020.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 83.297 kendaraan, naik 28,0% dari lalu lintas normal.

Meningkatnya volume kendaraan pada periode libur panjang kali ini, menurut dia, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

“Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat, isi saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” katanya.

Di sisi lain, Heru menjelaskan, Jasa Marga menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama libur panjang pekan ini serta menyiapkan petugas siaga 24 jam untuk pekerjaan pemeliharaan rutin dan pembersihan saluran antisipasi genangan air.

Pada tempat istirahat, Jasa Marga mengoptimalkan layanan pada fasilitas yang tesedia dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, penerapan physical distancing melalui pembatasan kapasitas pengunjung, menyiagakan petugas dan pos pengamanan, bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka-tutup rest area saat terjadi antrean kendaraan.

Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur panjang, Jasa Marga juga mendukung Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pihak Kepolisian untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...