Klaster LG, Masalah Protokol Kesehatan, & Tips Cegah Corona di Kantor

Image title
27 Agustus 2020, 12:35
Ilustrasi. Masalah penerapan protokol kesehatan jadi sebab banyak tempat kerja menjadi klaster Covid-19 seperti di pabrik LG Electronics, Cikarang.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi. Masalah penerapan protokol kesehatan jadi sebab banyak tempat kerja menjadi klaster Covid-19 seperti di pabrik LG Electronics, Cikarang.

Sebanyak 48,6% responden mengaku perusahaannya tidak menerapkan jaga jarak secara ketat. Padahal, aturan jaga jarak sudah termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HL.01.07/MENKES/328/2020 tentang protokol kesehatan di tempat kerja.

Angka tersebut pun lebih tinggi dibandingkan responden yang mengaku perusahaannya secara rutin melakukan self assesment risiko COVID-19 kepada pekerja, yakni 41,5%.

Selain itu, maraknya kasus Covid-19 di lingkungan kerja karena sikap tidak kooperatif dengan Gugus Tugas Penanganan Corona setempat. Ini terlihat dalam kasus pabrik LG. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup, menyatakan LG baru melaporkan kasus ketika sudah banyak karyawan terinfeksi, bukan sejak dini.

"Salah satu kelemahan dari perusahaan ketika ada awal kejadian, mereka terkadang tidak proaktif melapor kepada kita. Kalau sudah kejadian mereka tidak bisa menangani, baru mereka lapor," tutur Suhup kepada Republika (25/08).

Tips Menimimalisir Penularan Corona di Tempat Kerja

Guna menghindari klaster di pabrik seperti LG,  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto saat konferensi pers di Graha BNPB membagikan enam protokol yang perlu diperhatikan pekerja, terutama saat melakukan rapat secara tatap muka.

Pertama, kata Reisa, adalah disiplin jaga jarak antar pekerja. Menurutnya, perusahaan mesti mengambil langkah dengan melakukan modifikasi tempat kerja agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Lalu, memastikan karyawan untuk memasuki lingkungan kerja dalam keadaan sehat. Dalam hal ini, pengecekan suhu menjadi cara agar mengindari karyawan sakit berinteraksi dengan karyawan lainnya.  Selain itu, mencuci tangan, dan memakai masker merupakan prosedur wajib untuk menghindari penyebaran covid-19.

Selanjutnya, Reisa menyatakan ventilasi dan sirkulasi udara di tempat kerja mesti terjaga dengan baik. pasalnya, WHO telah mengkonfimasi virus corona bisa mengambang di udara. Oleh karena itu, pastikan kipas angin atau alat pendingin tidak mengarh ke karyawan dalam rapat.

Reisa pun mengingatkan untuk rapat di lingkungan kerja hanya dilakukan selama 30 menit dan tanpa disertai kegiatan makan atau minum. “Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya dapat dibagi dan jarak agar ruangan rapat bisa disterilkan kembali lebih dulu,"  kata Duta Kebiasaan baru ini, Selasa (25/08).

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...