Diwarnai Banyak Penolakan, Pembahasan RUU Omnibus Law Masuk ke Bab III

Image title
31 Agustus 2020, 21:41
Protes tak menyurutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah. DPR menyebut pembahasan telah sampai di Bab III.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Protes tak menyurutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah. DPR menyebut pembahasan telah sampai di Bab III.

Buruh pun menggelar serangkaian demonstrasi menolaknya. Terakhir adalah pada 25 Agustus lalu serentak di sejumlah daerah, seperti di depan Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Surabaya, dan Medan. Mereka menunut klaster ketenaga kerjaan dihapus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR tengan berupaya mencari jalan tengah dengan cara menyerap aspirasi kalangan asosiasi pengusaha, konfederasi buruh, dan lainnya yang berkepentingan langsung dengan beleid ini.

“Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja ini,” katanya, Sabtu (29/8) melansir Antara.

Tim perumus yang dimaksud Dasco terbentuk pada 19 Agustus lalu. Beberapa serikat pekerja yang mewakili 32 federasi dan konfederasi masuk di dalamnya, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, KSPSI Yoris Raweyai, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98’, forum guru, dan tenaga honorer.

Dari sisi DPR, diwakili Dasco, Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja Willy Aditya. Mereka kemudian rapat pada 20-21 Agustus 2020 di Hotel Mulia, Jakarta.

Dalam forum itu, buruh mengusulkan agar DPR dan pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan. Jika tidak memungkinkan, maka agar tidak mengubah substansi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan.

DPR mengklaim telah memiliki empat poin kesepakatan dengan buruh. Salah satunya klaster ketenagakerjaan berdasar pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, dan PHK. Begitupun DPR memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Dengan pengusaha, Dasco menyatakan telah melakukan rapat dengan Apindo dan Kadin pada Jumat (28/8) lalu. Ia menyatakan DPR telah mendengar seluruh masukan kedua asosiasi tersebut yang menurutnya positif.

Tinggal komunikasi antara pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, di sisi lain DPR yang akan menjembatani titik temu tersebut,” kata Dasco.

Pembahasan Sampai Bab III

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidlowi menyatakan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut dan kini sampai di Bab III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. “Klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir,” katanya kepada Katadata.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8).

Namun, sampai berita ini ditulis Baidlowi belum membalas saat ditanya lebih lanjut mengenai masa depan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Begitupun target perampungan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara keseluruhan. 

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono menyatakan perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah mencapati 80%. Meskipun begitu, pemerintah tidak menargetkan waktu perampungan beleid ini. Mengingat pembahasan dengan DPR sangat dinamis.

Hanya, ia menekankan bahwa maksud pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mendorong investasi. “Pak Presiden sudah berkali-kali sampaikan, untuk kebutuhan investasi, kondisi sekarang yang mengalami hyper regulasi ini hatus dipotong,” katanya dalam diskusi daring, Kamis (27/8).

Sedangkan,  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 14 Agustus lalu memastikan pembahasan beleid ini akan selesai dalam masa sidang paripurna DPR tahun ini. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...