Tito Ancam Beri Sanksi bagi Paslon yang Arak-arakan saat Pilkada
Syafrizal menyadari bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur soal batasan orang yang boleh hadir dalam kampanye umum. Adapun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.
Meski demikian, Syafrizal menilai usulannya tersebut penting untuk dipertimbangkan KPU demi mencegah virus corona Covid-19. Iklim demokrasi tetap harus dijaga bersama risiko kesehatan.
"Dalam kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," kata Syafrizal.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Hanya saja, ia menilai peserta kampanye dalam Pilkada 2020 tak bisa hanya dibatasi 50 orang. "Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit," kata Arief.
Sebelumnya, survei yang digelar Indikator Politik Indonesia menyebut sebanyak 63,1% responden mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ada 34,3% responden yang ingin pilkada tersebut tetap dilaksanakan pada Desember mendatang.