45 Daerah Pelaksana Pilkada Berada di Zona Merah Covid-19

Rizky Alika
10 September 2020, 18:25
Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) KPU Kabupaten Serang (kiri) mencocokan dan meneliti (Coklit) data warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 di Kampung Tonjong, Kramatwatu, Serang, Banten, Sabtu (18/7/2020). Para petugas KPU setempa
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) KPU Kabupaten Serang (kiri) mencocokan dan meneliti (Coklit) data warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 di Kampung Tonjong, Kramatwatu, Serang, Banten, Sabtu (18/7/2020). Para petugas KPU setempat mulai melakukan Coklit dengan memenuhi protokol kesehatan untuk memutakhirkan data pemilih tetap hingga 13 Agustus menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Adapun, sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan seperti bakal calon pasangan harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Selain itu, bakal calon pasangan dilarang melaukan kontak fisik selama proses seleksi.

Selain itu, metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan dilaksanakan dengan jumlah orang yang terbatas. Jika di dalam ruangan, jumlah maksimum sebanyak 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Kampanye tersebut disarankan menggunakan media online.

Sementara untuk debat publik yang dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, jumlah yang diperbolehkan maksimal 50 orang. Bahan kampanye yang disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, atau penyanitasi tangan.

Seluruh ketentuan protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait sanksi adminsitratif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengenakan sanksi tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

"Bentuknya rekomendasi kami kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9).

Setelah itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, Pasal 11 berbunyi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan teguran dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teguran diberikan agar pihak yang bersangkutan mengikuti protokol kesehatan.

Jika pelanggaran masih dilakukan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait sanksi pidana, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, Bawaslu memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar aturan tersebut.

Misalnya, Bawaslu dapat mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...