PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Penumpang KRL Turun 19%

Pingit Aria
14 September 2020, 12:13
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari in
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.

“Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” kata Anne.

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah lima tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.

Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.

KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

“Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” kata Anne.

Dalam PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa perubahan dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang berakhir beberapa hari lalu. Alasannya, kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah bahkan beberapa kali memecahkan rekor harian tertinggi, berikut grafiknya dalam Databoks:

Pada sektor transportasi, sistem ganjil genap kembali ditiadakan, kapasitas mobil pribadi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali berdomisili di alamat yang sama. Selain itu, seluruh tranportasi publik maksimal 50% dari kapasitas dengan frekuensi layanan dan armada yang dikurangi, serta ojek online masih diizinkan mengankut barang maupun penumpang dengan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan pengetatan PSBB mulai Senin 14 September 2020 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.33/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...