Dana Pemerintah Rp 100 Miliar untuk Isolasi Mandiri Covid-19 di Hotel

Pingit Aria
18 September 2020, 08:09
Petugas melakukan proses verifikasi lapangan di Villa Kayu Raja, Seminyak, Bali, Selasa (28/7/2020). Penyedia akomodasi harus mengakomodasi protokol kesehatan menjelang pembukaan sektor pariwisata Pulau Dewata.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Petugas melakukan proses verifikasi lapangan di Villa Kayu Raja, Seminyak, Bali, Selasa (28/7/2020). Penyedia akomodasi harus mengakomodasi protokol kesehatan menjelang pembukaan sektor pariwisata Pulau Dewata.

"Kemenkes nantinya akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel, termasuk memonitor pasien yang sedang menjalankan isolasi, menyediakan sarana pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain," terang Menparekraf.

Dalam program ini, Kemenparekraf telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut ke depannya akan digunakan untuk memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama isolasi mandiri 14 hari, yang akan dimulai pada pekan depan.

"Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19," ujar Wishutama.

Adapun menurut Wishnutama, ada persyaratan ketat bagi hotel yang akan menjadi bagian dari program ini. Ia juga menekankan bahwa hotel yang menjadi tempat isolasi tersebut juga dilarang untuk menerima tamu.

"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," jelas Wishnutama.

Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19. Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat. Untuk mendapat fasilitas gratis ini, tentunya masyarakat tidak bisa memilih hotel yang ingin diinapinya selama isolasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...