Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang kegiatan mengundang massa seperti konser musik hingga bazar saat kampanye Pilkada serentak 2020. Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.
Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang sesuai aturan tersebut.
Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. Serta kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Dia mengatakan, adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 seperti pertemuan terbatas tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.