Pemerintah Bakal Awasi Penerapan Harga Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu

Image title
6 Oktober 2020, 08:50
kementerian kesehatan, kemenkes, swab test, covid-19, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi "swab test" mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp.900.000.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga tertinggi Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu. Pemerintah pun bakal mengawasi layanan kesehatan dalam penerapan harga tes Covid-19.

Selain itu, Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengevaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. “Kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk mengawasi terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” kata Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran pers pada Senin (5/10).

Pemerintah menetapkan harga tertinggi karena pemeriksaan RT-PCR yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau laboratorium sebelumnya memiliki tarif yang bervariasi. Pemerintah pun menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR agar ada kepastian di masyarakat. 

Adapun aturan patokan harga tertinggi RT-PCR dituangkan dalam Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang disahkan oleh Kadir pada hari kemarin. 

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kami tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” ujar Kadir.

Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dihitung berdasarkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang memeriksa RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit mendapatkan bantuan dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. Adapun RT-PCR merupakan pemeriksaaan medis untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.  

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah bahkan telah mencanangkan gerakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal itu untuk mengurangi tingkat penularan virus corona. 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...