UU Cipta Kerja Mencakup Aturan Investasi dan Usaha di Banyak Sektor

Image title
5 Oktober 2020, 21:01
omnibus law, undang-undang, dpr, pemerintah
ANTARA FOTO/RAHMAD
Ilustrasi, foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019). Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menjanjikan kemudahan investasi dan berusaha.

Pemerintah Pusat pun wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTR.

Jika sudah sesuai RDTR, pelaku usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui Perizinan Berusaha secara elektronik. Caranya  dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha. Pemerintah Pusat akan memberikan persetujuan sesuai dengan rencana tata ruang, yang terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun pelestarian lingkungan pada rencana tata ruang wilayah ditetapkan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, DAS, provinsi, kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Selain itu, RUU Ciptaker mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).  

Salah satunya mengatur mengenai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Bantuan penyusunan Amdal berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.

Pemerintah juga memiliki kewenangan merubah peruntukan  dan  fungsi  kawasan  hutan dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. Selain itu, pemerintah pusat juga bisa memberikan perizinan pemanfaatan hutan lindung yang dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Dalam hal Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberikan fasilitas keamanan. Selain itu, Pemerintah Pusat diberikan ruang untuk memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...