Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Harganya Ditetapkan Menkes

Image title
7 Oktober 2020, 19:14
jokowi, vaksin virus corona, kementerian kesehatan, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19.

Adapun pengadaan vaksin meliputi penyediaan, peralatan pendukung, dan logistik. Perpres itu juga mengatur distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan yakni PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Untuk lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 yaitu The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.

Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (pasal 13 ayat 1). Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan kiteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).

Sambil menanti pelaksanaan vaksin virus corona, pemerintah terus mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam #Gerakan3M, yaitu mengunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 

Upaya tersebut secara ilmiah terbukti mencegah penularan Covid-19. Berdasarkan kajian ilmiah, orang yang mencuci tangan dengan sabun bisa menurunkan risiko tertular hingga 35%.

Sedangkan jika menggunakan masker kain bisa menurunkan risiko hingga 45%. Bahkan, tingkat risiko bisa diturunkan hingga 70% jika menggunakan masker bedah.

Tingkat risiko penularan pun bisa semakin rendah hingga turun 85% jika disiplin menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Jaga jarak yang disarankan pemerintah minimal 1 meter.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...