Pemda Minta Penjelasan Pusat Soal Kewenangan Daerah Dalam UU Ciptaker
Nantinya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha. Namun, NSPK akan membatasi proses penerbitan izin usaha maksimal 1,5 bulan. Lebih dari batas waktu tersebut, izin usaha akan terbit secara otomatis.
Dengan ketentuan tersebut, Bahlil menilai ada penyempitan ruang pertemuan antara pengusaha dan pejabat. Oleh karena itu, potensi korupsi antara pengusaha dan pejabat juga dapat dikurangi. "Karena biasanya pengusaha ada dua, bagaimana menyiasati aturan atau menaklukkan pejabat," ujar dia.
Sementara, proses perizinan usaha dapat diproses melalui sistem elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan lantaran pengusaha membutuhkan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan kecepatan perizinan.
Pemerintah juga akan memperbarui OSS dengan versi terbaru yang menyesuaikan dengan aturan UU Cipta Kerja. Nantinya, BKPM juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota terkait sistem baru tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada upaya resentralisasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu, perizinan berusaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai NSPK yang disusun pemerintah pusat.