Pemda Minta Penjelasan Pusat Soal Kewenangan Daerah Dalam UU Ciptaker

Rizky Alika
13 Oktober 2020, 19:17
cipta kerja, omnibus law, daerah
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh mulai beraktivitas pascalibur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2020). ASN dan tenaga kontrak kembali beraktivitas sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang sebelumnya ditetapkan pada 22, 26, dan 27 Mei 2020 diganti pada 28-31 Desember mendatang.

Nantinya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha. Namun, NSPK akan membatasi proses penerbitan izin usaha maksimal 1,5 bulan. Lebih dari batas waktu tersebut, izin usaha akan terbit secara otomatis.

Dengan ketentuan tersebut, Bahlil menilai ada penyempitan ruang pertemuan antara pengusaha dan pejabat. Oleh karena itu, potensi korupsi antara pengusaha dan pejabat juga dapat dikurangi. "Karena biasanya pengusaha ada dua, bagaimana menyiasati aturan atau menaklukkan pejabat," ujar dia.

Sementara, proses perizinan usaha dapat diproses melalui sistem elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan lantaran pengusaha membutuhkan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan kecepatan perizinan.

Pemerintah juga akan memperbarui OSS dengan versi terbaru yang menyesuaikan dengan aturan UU Cipta Kerja. Nantinya, BKPM juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota terkait sistem baru tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada upaya resentralisasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu, perizinan berusaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai NSPK yang disusun pemerintah pusat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...