Garuda Siap Turunkan Harga Tiket Tanpa Komponen Pajak Bandara

Pingit Aria
23 Oktober 2020, 10:43
Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid at
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi.

Meski komponen airport tax tak lagi dibebankan pada penumpang, pendapatan bandara tidak akan berkurang karena meski tak akan dibebankan kepada penumpang, komponen tersebut akan dibayarkan melalui APBN.

"PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis.

Soekarno-Hatta Dimusnahkan Awaluddin mengatakan, selain Bandara Soekarno-Hatta ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus tersebut, di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.

Dia meyakini dengan stimulus pembebasan biaya PSC untuk penumpang bisa mendokngkrak penerbangan yang kini terpuruk karena Pandemi Covid-19. "Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut kebijakan diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara di daerah-daerah yang dikenal dengan potensi pariwisatanya.

Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...