Prediksi Jalan Terjal Gugatan Pasal-pasal UU Cipta Kerja di Hadapan MK

Ameidyo Daud Nasution
5 November 2020, 06:00
hukum, mahkamah konstitusi, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). MK menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) untuk dilakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19.

Beberapa pihak sudah mulai mengajukan permohonan uji materil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang telah mengirimkan dokumen gugatan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Senin (2/11).

Dalam lampiran dokumen mereka, ada 57 aturan yang digugat secara materil ke MK. Secara umum. Buruh beralasan sejumlah aturan bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan mereka. Meski demikian, pakar hukum memprediksi langkah pelapor untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan keinginan akan sulit tercapai.

Hal tersebut disampaikan oleh pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia Bivitri Susanti dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari. Bivitri mengatakan uji materil di MK adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka untuk mengatur hal yang tak diatur dalam konstitusi.

Makanya argumentasi antara pelapor, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diprediksi akan alot dan dinamis. “Pembuktian dalam sidang bisa sangat dinamis, makanya kalau dianalisis sekarang belum bisa,” kata Bivitri kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).

Salah satu yang diuji adalah Pasal 88C yang menyebut bahwa kepala daerah ‘dapat’ menetapkan upah minimum. Meski sepakat bahwa hal tersebut menjadi celah materil, namun pemohon harus bisa membuktikan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Harus dijelaskan juga ada perbandingan ketika UU disahkan dan belum, kira-kira apa yang bisa terlihat,” kata Feri.

Pakar juga melihat ada jalan lain yang lebih bisa didahulukan ketimbang uji materil yakni uji formil terhadap UU ini. Apalagi menurut mereka, kesalahan sudah muncul dari proses legislasi hingga pengesahan di tingkat presiden.

Selain itu jika proses uji formil dikabulkan, seluruh UU Cipta Kerja bisa dibatalkan oleh hakim konstitusi. Berbeda dengan uji materil yang hanya membatalkan pasal-pasal tertentu saja. “Sedangkan kalau kalah baru bisa uji materil. Tidak salah, tapi kalau langsung uji materil ini kesannya terburu-buru,” kata Feri.

Meski demikian, Bivitri merasa celah formil dalam UU Cipta Kerja sudah terlihat. Hal ini mengingat Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah mengakui masih ada kesalahan teknis dalam UU tersebut.

Namun beratnya jalur uji formil UU Cipta Kerja kemungkinan juga akan dihadapi pemohon. Apalagi selama ini MK telah menolak seluruh gugatan formil terhadap UU yang diajukan. Total sudah ada 44 gugatan yang ditolak hakim. “Hanya satu yang dalam proses, itu revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Bivitri.

Oleh sebab itu, Bivitri meminta hakim MK tegas dalam melakukan pembuktian terbalik dan meminta dokumen sebagai alat bukti persidangan. Sedangkan pemohon bisa menggunakan keterangan resmi yang diberikan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bisa menggunakan keterangan yang diberikan resmi, baik dari Pak Pratikno maupun (Wakil ketua DPR) Azis Syamsuddin,” kata Bivitri merujuk pernyataan terkait perubahan halaman dan perbaikan naskah aturan sapu jagat itu.

Adapun Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpesan kepada penggugat untuk berhati-hati mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji. Ia juga menyarankan pemohon membangun argumentasi yang kuat untuk meyakinkan hakim.

"Ini risiko karena UU ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," kata Wahiduddin saat sidang perdana pengujian UU Cipta Kerja, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.

Sedangkan Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Iniciative (IOJI) Mas Achmad Santosa menyarankan adanya revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini agar RI memiliki prosedur dalam pembuatan omnibus law yang lebih fokus.

"Karena Indonesia belum siap untuk memproses fat omnibus law dalam waktu singkat," kata Ota, panggilan akrabnya, kepada Katadata.co.id pekan lalu.

Meski sepakat dengan pernyataan Ota, namun Bivitri menambahkan solusi dari polemik aturan sapu jagat ini tak hanya amendemen peraturan. Menurutnya Jokowi perlu konsisten mendirikan Pusat Legislasi Nasional untuk merapihkan seluruh aturan tumpang tindih. "Jadi jangan omnibus law sendiri saja tapi konteksnya sekalian reformasi regulasi kita," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...