Menteri Edhy Jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster
Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat.
Namun Edhy diciduk dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Politisi Gerindra tersebut diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor benih lobster.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11)
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.