Peringati Hari Disabilitas, Jokowi Tekankan Perlunya Sinkronisasi Data

Rizky Alika
3 Desember 2020, 15:34
Pemain sepak bola Tim Garuda Indonesia Amputee Football (INAF) melakukan pemanasan Sebelum berlatih di Lapangan Mini Soccer, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Latihan tersebut digelar untuk memperingati Hari Disabi
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Pemain sepak bola Tim Garuda Indonesia Amputee Football (INAF) melakukan pemanasan Sebelum berlatih di Lapangan Mini Soccer, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Latihan tersebut digelar untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2020.

Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP noor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Jokowi juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengkaji transportasi umum ramah penyandang disabilitas masuk kurikulum pendidikan.

Hal ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini soal pentingnya transportasi ramah disabilitas. Selain itu kurikulum ini juga bisa digunakan pada sekolah luar biasa (SLB).

“Kami mengusulkan DTKJ kerja sama dengan dunia Pendidikan mengkaji kemungkinan memasukkan pengertian transportasi umum ramah disabilitas masuk kurikulum sekolah,” kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi Sunardi M Sinaga dalam sarasehan Transportasi Berkeadilan untuk Disabilitas Selasa, (1/12).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...