Efek Samping Bongkar Pasang Nakhoda Kementerian Kelautan & Perikanan
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, perubahan menteri ad interim tidak menjadi masalah bagi kementerian. Sebab, menteri ad interim tidak boleh menerbitkan kebijakan apapun. "Yang menjalankan tugas itu Dirjen, menteri ad interim tidak boleh mengeluarkan peraturan," ujar dia.
Menurutnya, menteri ad interim tidak melakukan pekerjaan banyak. Sebab, tugas kementerian akan ditangani oleh eselon I. Dengan demikian, menteri sementara tersebut hanya bertugas menerima laporan hingga menandatangani surat. "Itu saja tugasnya, tidak penting-penting sekali," kata dia.
Namun, ia menilai presiden perlu segera menentukan menteri definitif meskipun terdapat berbagai pertimbangan. "Kita idak tahu apakah Presiden menunggu perombakan kabinet, atau mencari hari baik," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuliskan surat kepada Menteri Pertanian pada Rabu (2/12). Dalam surat nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tersebut, Pratikno menginfokan bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Syahrul untuk menggantikan Luhut sebagai Menteri KP Ad Interim. Penunjukan ini dilakukan lantaran Luhut melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada 2-10 Desember 2020.