Transformasi Mantan Perambah Menjadi Pengelola Hutan

Arie Mega Prastiwi
Oleh Arie Mega Prastiwi - Tim Riset dan Publikasi
18 Desember 2020, 16:15
perhutanan sosial
123rf.com

Gapoktan Karya Sialang Makmur salah satu dari sekian kelompok tani yang mendapatkan manfaat dari skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Perhutanan Sosial.  HTR di Sumatera Selatan memiliki 68 izin dengan luasan 21.660,07 ha untuk 3.923 kepala keluarga.

Adapun Sumatera Selatan merupakan percontohan provinsi terbaik dalam implementasi skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Hal itu diketahui dari perhitungan Indeks Perhutanan Sosial yang dirumuskan oleh tim Katadata Insight Center (KIC) pada 2020.  Sumsel mendapat indeks tertinggi di kategorinya, yaitu 54, lebih tinggi dari media nasional sebesar 33.

“Nilai indeks tersebut didapat dari perhitungan input, proses dan output,” tulis KIC dalam laporannya (lihat : https://katadata.co.id/perhutsos/dashboard)

Sumatera Selatan unggul pada sub-indeks output dengan memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori emas sebanyak tujuh kelompok atau tertinggi dibanding provinsi lainnya. Selain itu, Sumsel juga memiliki kelompok usaha kategori perak sebanyak 10 kelompok dan tertinggi kedua setelah Sulawesi Barat. Program perhutanan sosial juga merupakan agenda pemda yang tertuang dalam RPJMD, RKPD, dan Perda.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, pemda telah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang hutan lindung dan produksi. Dalam perda tersebut juga memuat tentang perhutanan sosial. “Regulasi ini dibuat untuk mempermudah perizinan perhutanan sosial,” katanya.

Hal lain yang patut dicontoh dari pemda Sumatera Selatan adalah SK Gubernur tentang percepatan perhutanan sosial. Pokja ini diharapkan dapat mengakselerasi perluasan areal perhutanan sosial, memfasilitasi KUPS dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan kapasoitas KUPS.

Terkait HTR, Pandji mengatakan, masyarakat memanfaatkan perhutanan sosial untuk menggarap sektor-sektor andalan sesuai geografis daerah. Salah satunya untuk menanam kopi dan karet. Seperti Gapoktan Karya Sialang Makmur, 91 persen area ditanami karet.

Sampai 2019, dari 28 KTH, 11 di antaranya sudah membayar PSDH. Nilai PSDH terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah volume panen karet setiap tahunnya. Pada 2017, KTH membayar Rp46,3 juta PSDH, kemudian naik jadi Rp82,6 juta pada 2018, dan pada 2019 naik lagi jadi Rp122,5 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...