Periksa Indikasi Tindak Pidana, PPATK Blokir Rekening FPI

Ameidyo Daud Nasution
6 Januari 2021, 10:50
fpi, ppatk, rekening
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). PPATK telah resmi memblokir rekening FPI usai ormas tersebut dilarang.

Pemerintah resmi melarang dan membubarkan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari Rabu (30/12).  Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 telah bubar secara de jure sebagai organisasi kemasyarakatan.

Meski demikian, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini tetap menggelar aktivitas dan kerap melanggar ketertiban dan keamanan. “Karena FPI tak memiliki legal standing baik ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/12).

Meski demikian sejumlah tokoh eks FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai FPI dilarang pemerintah. Adapun Polri mengingatkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai ormas atau kegiatannya akan dilarang.

“Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Selasa (5/1) dikutip dari Tempo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...