Pembatasan di Jawa-Bali, Satgas Bidik Kasus Aktif Covid-19 Turun 20%

Rizky Alika
7 Januari 2021, 12:58
psbb, covid-19, pembatasan
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Sejumlah warga yang terjaring razia protokol kesehatan mengikuti rapid test oleh petugas medis di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/12/2020). Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan rapid test kepada warga yang terjaring razia protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Pemerintah menyasar turunnya kasus aktif corona sebesar 20% dari pembatasan yang akan dilakukan di Jawa dan Bali.

Adapun kegiatan 11 sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, pemerintah akan menerapkan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Di luar itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara. Adapun kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur oleh kepala daerah masing-masing.

Airlangga menyebutkan, pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah akan menentukan wilayah yang dilakukan pembatasan tersebut.

Adapun, pembatasan berlaku di wilayah berikut:

1. DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. 7. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...